Beranda | Artikel
Hukum Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi
Jumat, 6 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 26 Jumadal Awwal 1439 H / 13 Februari 2017 M.

Kajian Tentang Hukum Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi – Syarah Umdatul Ahkam

Sebelum dibahas lebih rinci, ada tiga poin yang harus dipahami seputar hukum ini.

Pertama, yang wajib kita pahami dalam ajaran Islam adalah seorang mukmin dianjurkan menikah. Yaitu menikah seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Hikmah dan tujuan dari pernikahan adalah ingin memiliki keturunan. Dan disitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” (HR. Abu Dawud)

Hal ini sudah banyak dibahas oleh para ulama, sehingga tidak perlu panjang lebar membahas ini. Maka dari itu tidak selayaknya menangguhkan punya anak ketika dia menikah. Dan tidak selayaknya seseorang membatasi anak ketika ia menikah. Karena tujuan dari pernikahan adalah ingin mempunyai keturunan dan anjuran agar kita mempunyai banyak keturunan.

Kedua, tentang kedudukan manusia dalam syariat Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ …

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam…” (QS. Al-‘Isra’ [17] : 70)

Kemudian ushul yang sangat pokok didalam Islam adalah menjaga jiwa. Karena dalam syariat Islam itu ada yang dinamakan lima perkara yang wajib dijaga oleh manusia dan tidak boleh manusia melakukan pelanggaran. Yaitu agama, jiwa, keturunan, akal, harta. Dan ada yang menyertakan poin yang keenam. Yaitu kehormatan. Maka enam poin ini harus dijaga demi terciptanya kedamaian, kebaikan dan ketentraman manusia.

Salah satu poin yang dijaga dalam Islam adalah keturunan. Islam mensyariatkan menikah dan memiliki banyak anak. Islam melarang membunuh anak sebagaimana Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا ﴿٣١

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-‘Isra’ [17] : 31)

Penjelasan dalam Islam yang ada di Al-Qur’an dan sunnah, ada dua poin yang berkaitan dengan judul yang kita bahas saat ini. Yakni poin menjaga jiwa dan menjaga keturunan. Didalam Islam dilarang membunuh. Dan membunuh merupakan dosa besar.

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).

Jika kita memperhatikan Islam, kita akan melihat bagaimana Islam menjaga janin. Dan disini juga menunjukkan bahwa seorang ibu yang hamil harus memperhatikan kesehatannya. Seorang suami yang tahu istrinya hamil, maka dia harus memperhatikan kesehatan istrinya. Ijma’ para ulama, bahwa dibolehkan bagi yang sedang hamil untuk berbuka puasa. Hal ini tentu karena ditinjau dari sisi kesehatan jiwanya dan kesehatan janinnya. Karena tentunya wanita yang sedang berpuasa, makanan yang masuk kedalam perutnya tentu berkurang. Maka Allah membolehkan kepada wanita yang hamil untuk tidak berpuasa. Ini menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memperhatikan kehidupan janin. Inilah kemuliaan Islam dalam menjaga jiwa.

Ketiga, tentang hukum menggugurkan kandungan atau dalam istilah aborsi. Maka kita harus mengetahui fase perjalanan kehidupan manusia. Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan fase kehidupan manusia. Tentunya kita pahami dulu bahwa tahapan penciptaan manusia dibagi menjadi dua. Pertama, penciptaan makhluk yang pertama dari manusia yaitu Adam. Kedua adalah fase penciptaan manusia setelah Nabi Adam. Maka Allah menjelaskan didalam Al-Qur’an.

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ ﴿١٢﴾

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.” (QS. Al-Mu’minun[23]: 12)

Maka ini adala penciptaan Adam alaihissalam. Adapun yang kedua adalah penciptaan setelah Adam alaihissalam. Yaitu Allah berfirman:

خُلِقَ مِن مَّاءٍ دَافِقٍ ﴿٦﴾

Dia diciptakan dari air mani yang dipancarkan,” (QS. At-Tariq[86]: 6)


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31463-hukum-menggugurkan-kandungan-atau-aborsi/